Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, Indonesia menghadapi dua ancaman serius: judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). Kedua praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan psikologis yang luas, termasuk pada anak-anak dan remaja.
Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mencengangkan. Pada kuartal I-2025, terdapat deposit lebih dari Rp2,2 miliar dari pemain berusia 10–16 tahun dan Rp47,9 miliar dari kelompok usia 17–19 tahun. Usia 31–40 tahun mencatat angka tertinggi, mencapai Rp2,5 triliun. Sebanyak 71,6 persen pemain berpenghasilan di bawah Rp5 juta dan banyak di antaranya memiliki pinjaman nonperbankan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut kecanduan judol berdampak pada konflik rumah tangga, prostitusi, hingga jerat pinjol ilegal. Meski demikian, PPATK mencatat penurunan transaksi hingga 80 persen pada kuartal I-2025, berkat kerja Satgas Pemberantasan Judi Online yang melibatkan Polri, OJK, Bank Indonesia, dan lembaga lainnya.
Dalam upaya pemberantasan, PPATK telah membekukan lebih dari 5.000 rekening terkait judol dengan nilai transaksi mencapai Rp600 miliar. Sementara itu, OJK melalui Satgas PASTI berhasil menutup 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi bodong sejak awal 2025.
OJK juga memperkuat literasi keuangan dengan lebih dari 2.300 kegiatan edukasi yang menjangkau hampir 5,7 juta peserta, serta program digital Sikapi Uangmu dan GENCARKAN yang telah menyentuh 81 juta masyarakat.
Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya pendidikan keuangan sejak usia sekolah agar generasi muda mampu mandiri secara finansial. Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa pemberantasan judol dan pinjol ilegal tidak cukup lewat pemblokiran situs, melainkan harus disertai edukasi dan pendampingan keluarga.
Pemerintah menyediakan sejumlah kanal pengaduan resmi seperti Aduankonten.id, Cekrekening.id, dan WhatsApp Stop Judi Online (0811-1001-5080) untuk memudahkan masyarakat melapor.
Meutya menegaskan, pemerintah berkomitmen membangun ekosistem digital yang sehat dan produktif. “Kita membangun infrastruktur bukan untuk hal-hal negatif, tetapi untuk menciptakan internet yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sumber: https://www.komdigi.go.id/berita/artikel/detail/judol-dan-pinjol-ilegal-dua-entitas-pengancam-generasi-muda-di-era-digital
Sumber: https://www.komdigi.go.id/berita/artikel/detail/judol-dan-pinjol-ilegal-dua-entitas-pengancam-generasi-muda-di-era-digital